Wednesday, June 27, 2018

Pasal UU ITE

Pasal 27 ayat 1 UU ITE :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dan atau mentrasmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan"

Pasal 27 ayat 2 UU ITE :
"Setiap orang dengan  sengaja dan tanpa hak dan atau mentranmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian"

Pasal 27 ayat 3 UU ITE :
"Setiap orang denga sengaja dan tanpa hak dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki  muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik"

Pasal 27 ayat 4 UU ITE :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman"

Pasal 28 ayat 1 berbunyi :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik"

Pasal 28 ayat 2 yaitu :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama,ras,dan antar golongan (SARA)."

No comments:

Post a Comment