Saturday, July 7, 2018

Solusi


Adapun solusi untuk pencegahan dan pemberantasan pornografi oleh aparat penegak hukum adalah dengan menggunakan Pasal 25 UU Pornografi tentang penyidikan bahwa penyidik berwenang membuka akses, memeriksa file komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya. Pemilik data atau penyimpan data atau penyedia jasa layanan elektronik wajib menyerahkan atau membuka data elektornik yang diminta oleh Penyidik.

No comments:

Post a Comment