Tuesday, April 24, 2018

Kasus Cyber Crime di Indonesia


Pengertian Cybercrime

Pada awalnya, cyber crime didefinisikann sebagai kejahatan komputer.Menurut Mandell dalam Suharyanto (2012:10) di sebutkan ada dua kegiatan Computer Crime :
  1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau menyembunyikan yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
  2. Ancaman terhadap Komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotas

Jenis Cybercrime

Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :

- Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.probling dan port merupakan contoh kejahatan lain.

- Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi. 

- Data Forgery
        Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

-  Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kertu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

-  Hacking dan Cracker

         Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan 

Latar Belakang Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik)


Harus diakui bahwa Indonesia belum mengadakan langkah-langkah yang cukup mengantisipasi kejahataan dunia maya seperti dilakukan oleh negara-negara maju di maju di Eropa dan Amerika Serikat kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum atau undang-undang teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga pihak kepolisian Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk menangkap para pelakunya, kecuali kejahatan dunia maya yang bermotif pada kejahataan ekonomi perbankan. untuk itu diperlukan suatu perangkat UU yang dapat mengatasi masalah ini seperti yang sekarang telah adanya perangkat hukum yang satu ini berhasil digolkan, yaitu Undang-undang Nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) adalah undang-undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tidak pidana cyber. Berdasarkan surat presiden RI.No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 september 2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. pada tanggal 21 April 2008.

Pembahasan Tema


Pada awal bulan juni tepatnya tanggal 3 juni berdar 2 video porno yang dilakukan oleh ariel dengan luna maya dan ariel dengan cut tari di dunia maya. Video porno ini diunggah ke dunia maya pertama kali dilakukan oleh reza rizaldy yang merupakan asisten atau musik editor. Dan merupakan editor yang yang sangat disukai oleh ariel sendiri. Video porno ini diambil dari computer jinjing atau laptop yang di miliki oleh ariel peterpan sendiri. Padahal pada waktu itu ariel meminta reza rizaldy agar tidak mengutak-atik computer jinjing milik dia. Pada akhir bulan juni cut tari mengakui bahwa orang yang ada dalam video porno tersebut merupakan dirinya.


Pemeriksaan terhadap kasus video porno dengan tersangka Ariel masih terus dilanjutkan, dengan penemuan bukti-bukti sah, yaitu video mirip Ariel, saksi ahli, juga 2 PC yang ada di base-camp Peterpan di Bandung, yang terdapat gambar-gambar yang mendukung. Ariel dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ariel berpendapat bahwa video porno tersebut merupakan video pribadi dirinya sehingga dia tidak dapat dihukum.

Pada awal persidangan jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan sebagai berikut :


Bahwa pada waktu antara tanggal 20 Januari 2006 sampai bulan Juli tahun 2006 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2006, bertempat di Studio Musik Capung Jl. Antapani Bougenville Blok L No.2 Bandung dan di Jl. Tamborin No.12 RT.006/002 Kel. Turangga Kec. Lengkkong Bandung terdakwa dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan kepada REZA RIZALDY Alias REJOY Alias JOY dan ANGGIT GAGAH PRATAMA telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit membuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentranmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.


Kasus ini termasuk dalam Illegal Contents


Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.



No comments:

Post a Comment